Nasabah dapat mengajukan restrukturisasi Cash Cepat dengan menghubungi Customer Support melalui WhatsApp/Telepon 0813-7756-645 atau email restrukturisasicashcepat@gmail.com. Sampaikan data pinjaman dan jelaskan kondisi keuangan secara singkat agar pengajuan dapat diproses sesuai ketentuan.
Tujuan Utama Restrukturisasi Cash Cepat
Tujuan utama restrukturisasi Cash Cepat adalah memberikan keringanan pembayaran kepada nasabah yang mengalami kesulitan keuangan, agar kewajiban pinjaman tetap dapat diselesaikan secara bertahap sesuai kemampuan, sekaligus mencegah keterlambatan berkepanjangan dan menjaga riwayat kredit nasabah tetap baik.
1. Hubungi Layanan Resmi
Nasabah menghubungi layanan customer support Cash Cepat melalui kanal resmi untuk menyampaikan maksud pengajuan restrukturisasi pinjaman.
2. Melampirkan Dokumen Pendukung
Menyertakan data diri, detail pinjaman, serta dokumen lain yang dibutuhkan sebagai kelengkapan administrasi pengajuan.
3. Menjelaskan Kondisi Keuangan
Nasabah diwajibkan menjelaskan kondisi keuangan yang sedang dialami secara rinci dan jelas sebagai dasar penilaian pengajuan.
4. Melakukan Komunikasi Secara Jujur dan Kooperatif
Seluruh informasi yang disampaikan harus sesuai fakta agar proses evaluasi dapat berjalan secara objektif dan transparan.
5. Menentukan Jenis Keringanan Restrukturisasi
Nasabah dapat memilih skema keringanan yang ditawarkan, seperti penyesuaian cicilan atau perpanjangan tenor, sesuai dengan kemampuan pembayaran.
6. Melampirkan Bukti Penghasilan
Mengirimkan bukti penghasilan atau dokumen pendukung lainnya sebagai bahan pertimbangan pihak Cash Cepat dalam memberikan keputusan restrukturisasi.
Ketentuan Restrukturisasi Cash Cepat
Restrukturisasi Cash Cepat dapat diajukan oleh nasabah yang mengalami kesulitan keuangan dengan ketentuan sebagai berikut:
Restrukturisasi diajukan secara resmi melalui layanan Customer Support Cash Cepat.
Nasabah wajib memiliki pinjaman aktif dan belum diselesaikan sepenuhnya.
Pengajuan dilakukan dengan menyertakan data diri, informasi pinjaman, serta dokumen pendukung yang diminta.
Nasabah harus menjelaskan kondisi keuangan secara jujur dan transparan sebagai bahan evaluasi.
Persetujuan restrukturisasi sepenuhnya menjadi kewenangan Cash Cepat sesuai kebijakan yang berlaku.
Skema keringanan yang diberikan dapat berupa penyesuaian cicilan, perpanjangan tenor, atau bentuk keringanan lainnya.
Nasabah wajib mematuhi kesepakatan baru yang telah disetujui setelah restrukturisasi diberikan.
Faktor Utama Restrukturisasi Cash Cepat
Restrukturisasi dilakukan berdasarkan beberapa faktor utama yang memengaruhi kemampuan pembayaran nasabah, antara lain:
1. Penurunan Kondisi Keuangan
Terjadi penurunan penghasilan akibat pemutusan kerja, pengurangan jam kerja, atau usaha yang mengalami penurunan omzet.
2. Kondisi Darurat atau Mendesak
Menghadapi kebutuhan mendesak seperti biaya kesehatan, musibah, atau keadaan tidak terduga lainnya.
3. Ketidakseimbangan Arus Kas
Beban cicilan tidak sebanding dengan pemasukan bulanan sehingga menyulitkan pembayaran tepat waktu.
4. Riwayat Pembayaran Nasabah
Riwayat pembayaran sebelumnya menjadi bahan pertimbangan dalam penilaian pengajuan restrukturisasi.
5. Kemampuan Bayar ke Depan
Evaluasi dilakukan untuk memastikan nasabah tetap mampu memenuhi kewajiban sesuai skema baru yang disepakati.
Program Keringanan Restrukturisasi Cash Cepat
Program keringanan restrukturisasi Cash Cepat merupakan fasilitas yang diberikan kepada nasabah yang mengalami kesulitan keuangan agar tetap dapat menyelesaikan kewajiban pinjaman secara lebih ringan dan terukur. Adapun bentuk keringanan yang dapat ditawarkan meliputi:
Perpanjangan Tenor Pembayaran: Memberikan tambahan waktu pembayaran agar cicilan menjadi lebih ringan.
Penyesuaian Jumlah Cicilan: Menyesuaikan nominal angsuran dengan kemampuan bayar nasabah.
Penjadwalan Ulang Pembayaran: Mengatur ulang jadwal pembayaran agar lebih fleksibel.
Keringanan Denda Keterlambatan: Pengurangan atau penghapusan denda sesuai kebijakan yang berlaku.
Skema Kesepakatan Khusus: Penyesuaian lain berdasarkan hasil evaluasi dan persetujuan Cash Cepat.
Seluruh program keringanan bersifat tidak otomatis dan hanya diberikan setelah proses evaluasi sesuai kebijakan Cash Cepat yang berlaku.